Kamis, 14 Februari 2008

Pengertian Ibadah

Ad Dien (agama) adalah suatu sistem nilai yang diakui dan diyakini kebenarannya dan merupakan jalan menuju keselamatan hidup. Jika dilihat addien dari sisi dimana ia merupakan suatu hakikat eksternal, dapat dikatakan Ad Dien merupakan kumpulan hukum/ketentuan idealis yang mendiskripsikan sifat-sifat dari kekuatan Ilahiah itu dan kumpulan kaidah-kaidah praktis yang menggariskan cara beribadah kepada-Nya.

Islam berasal dari kata aslama, yuslimu yang berarti menyerah, tunduk dan damai. Islam dalam arti terminologi berarti agama yang ajaran-ajarannya diberikan oleh Allah kepada manusia melalui para Rasul-Nya untuk keselamatan hidup manusia. Dan Al Quran jelas dikatakan bahwa agama Allah adalam Islam yang telah diutus melalui para Rasul sebagaimana dalam QS 3: 19-20.

Sesungguhnya ad dien itu merupakan ibadah dan konsekuensi ibadah manusia hanya kepada Allah.

Islam diintrodusir oleh Al Qur’an sebagai ad-din. Kata ini merupakan bentuk masdhar dari dana-yadinu, yang memiliki arti, antara lain: taat atau patuh, wara’ agama (millat), mazhab, keadaan cara atau kebiasaan, raja, paksaan, pembalasan atau perhitungan. Sedangkan Muhammad Naquib al Attas menyimpulkan empat makna yang dimiliki kata tersebut yaitu keadaan berhutang, kepatuhan, kekuasaan yang bijaksana dan kecenderungan atau tendensi alamiah.

Apabila makna-makna di atas dikaitkan dengan arti yang dikandung oleh Islam, maka korelasi yang erat terdapat pada makna kepatuhan atau ketaatan. Dengan demikian, seorang muslim (pemeluk agama Islam) adalah orang yang telah menyatakan tunduk dan patuh kepada perintah Allah. Hal mana yang telah ditegaskan oleh Allah sebagai tujuan dari diciptakannya manusia, yakni beribadah kepadanya.

QS 51:56)

Komprehensifitas arti ibadah dalam islam sangat berpengaruh dalam diri dan kehidupan manusia. Pemahaman tingkat ibadah dalam diri seseorang dapat dikelompokkan sebagai berikut:

* 1. Muslim 3:19-20
* 2. Mukmin 49:14-15
* 3. Muhsin 45: 15
* 4. Mukhlis 23: 57-61
* 5. Mutakin 49: 13

Karena sifat-sifat tersebut di atas, manusia berusaha untuk mencapai tingkat mutakin dan manusia memposisikan diri sebagai ciptaan hamba (abdullah) dan Tuhan sebagai pencipta, sebagaimana firman Allah (QS 51:56)

Makna Ibadah

Jika pilar islam yang pertama, yaitu akidah yang bersih dari syirik, pilar islam yang kedua adalah ibadah yang benar, terbebas dari bid’ah. Ibadah berasal dari kata ‘abada, ya’budu, yang berarti menghamba atau tunduk dan patuh. ‘abdun berarti budak atau hamba sahaya, alma’bad berarti mulia dan agung, ‘abada bihi berarti selalu mengikutinya, alma’bud berarti yang memiliki, yang dipatuhi dan diagungkan.

Jika makna kata-kata ini diurutkan, ia akan menjadi susunan kata-kata yang logis, yaitu: "bila seseorang menghambakan diri terhadap yang lain, ia akan mengikuti, mengagungkan, memuliakan, mematuhi dan tunduk

TM Hasbi Ashshidieqi, membagi ibadah dalam dua arti menurut bahasa dan arti menurut istilah.

a. Secara etimologis, ibadah atau ibadat berarti: taat, menurut, mengikut dan sebagainya. Ibadah juga digunakan dalam arti doa. Penggunaan arti kata ibadah dalam arti taat dan sebagainya tersebut dalam Al Qur’an 36:60.

Penggunaan ibadah dalam arti doa ialah tersebut dalam Al Quran 40:60

b. Dari sisi terminologis, ibadah mempunyai arti berdasarkan istilah yang dipergunakan, antara lain:

Menurut ahli tauhid, ibadah itu berarti mengesakan Allah, mentakzimkan-Nya dengan sepenuh-penuh takzim serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kepada-Nya. Hal ini didasarkan pada firman Allah:

4: 36

Ahli fiqh mengartikan ibadah dengan:

"Apa yang dikerjakan untuk mendapat keridlaan Allah dan mengharap pahalaNya di akhirat.

Ibadah itu sendiri bisa dikelompokkan ke dalam kategori berdasarkan beberapa klasifikasi, antara lain:

a. Pembagian ibadah didasarkan pada umum dan khusus (khashashah dan ‘ammah)

1) Ibadah khashashah ialah ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash, seperti shalat, zakat, puasa dan haji.

2) Ibadah ‘ammah, yakni semua pernyataan baik yang dilakukan dengan niat yang baik dan semata-mata karena Allah, seperti makan, minum, bekerja dan lain sebagainya dengan niat melaksanakan perbuatan itu untuk menjaga badan jasmaniah dalam rangka agar dapat beribadah kepada Allah.

b. Pembagian ibadah dari segi hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaannya, dibagi menjadi tiga:

1) Ibadah jasmaniah, ruhiyah, seperti salat dan puasa.

2) Ibadah ruhiyah dan amaliyah, seperti zakat

3) Ibadah jasmaniah ruhiyah dan amaliyah, seperti mengerjakan haji.

c. Pembagian ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat, dibagi dua:

1) Ibadah fardhi, seperti salat dan puasa

2) Ibadah ijtima’I seperti zakat dan haji

d. Pembagian dari segi bentuk dan sifatnya.

1) Ibadah yang berupa perkataan atau ucapan lidah, seperti membaca do’a, membaca Al Qur’an, membaca dzikir, membaca tahmid dan mendoakan orang yang bersin.

2) Ibadah yang berupa pekerjaan tertentu bentuknya meliputi perkataan dan perbuatan, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.

3) Ibadah yang berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti menolong orang lain, berjihad, membela diri dari gangguan.

4) Ibadah yang pelaksanaannya menahan diri, seperti ihram, puasa dan I’tikaf, dan menahan diri untuk berhubungan dengan istrinya.

5) Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan hutang dan memaafkan orang yang bersalah.

Dalam beribadah, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, yakni:

a. Ikhlas, yakni semata-mata karena Allah

39:11-12

b. Sah, maksudnya amal itu dilakukan sesuai dengan kehendak syara’

18:110

Menurut rumusan fukaha, sah ialah lawan batal. Perbuatan yang dihukumi sah, ila memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Dalam urusan perkawinan bila tidak terpenuhi rukun, disebut batal dan bila tidak memenuhi syarat-syaratnya maka fasid.

Pada pembagian ibadah di muka telah diterangkan bahwa ibadah khashasah ialah yang ditentukan bentuk ketentuan dan pelaksanannya. Sedang ibadah ‘ammah adalah semua perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat semata-mata karena Allah. Pernyataan diatas, seakan-akan niat merupakan kriteria pada ibadah ‘ammah dan tidak merupakan kriteria pada ibadah mahdhah, padahal niatpun ada pada ibadah mahdlah. Sebagian berpendapat niat adalah rukun, sebagian berpendapat merupakan syarat.

QS 98:5

"Bahwasanya segala amal menurut niat dan bahwasananya bagi seseorang itu apa yang diniatkan.

HR Bukhari dan Muslim dari Umar

Tidak ada komentar: