Selasa, 13 Mei 2008

SYARAT KHAIRU UMMAH

Landasan

Ali Imran 110:
كنتم خير أمـة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون باللـه
Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.

Al-Nahl 90:
إنّ اللـه يأمر بالعدل والإحســان وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشـاء والمنكر والبغى يعظكم لعلكم تذكرون
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan dan memberi kepada kaum kerabat; dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.


Uraian

Memperhatikan ayat 110 surat Ali Imran didapati bahwa syarat utama untuk menjadi khaira ummah (masyarakat utama) adalah:
1. Amar makruf (تأمرون بالمعروف , menyuruh yang makruf)
2. Nahi munkar (وتنهون عن المنكر , mencegah dari kemungkaran)
3. Iman kepada Allah (وتؤمنون باللـه ).

Syarat pertama dan kedua dijelaskan dalam surat al-Nahl ayat 90 di atas, yaitu

1. Amar makruf (تأمرون بالمعروف , menyuruh yang makruf), bentuknya adalah
a. Berlaku adil (العدل )
Al-Adl lawan al-dhulm (aniaya). Al-Adl menurut bahasa berarti al-musawah (persamaan). Sedang menurut istilah berarti proporsional, jauh dari keberpihakan.
Keadilan atau al-adalah harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, keadilan berlaku untuk seluruh aktivitas hidup manusia sebagai makhluk sosial. Keadilan ekonomi, keadilan sosial, keadilan politik, keadilan hukum, dan bahkan keadilan agama.
Keadilan beraqidah diwujudkan dalam bentuk iman kepada kebenaran. Mengimani kebenaran Allah sebagai tuhan yang mutlak harus disembah; mengimani kebenaran Islam sebagai satu sistem hidup, sebagai satu kebulatan ajaran yang mutlak benar, bersifat universal dan eternal; mengimani kebenaran ilmu pengetahuan sebagai sarana untuk mencapai kemajuan.
Keadilan berbuat, yaitu dengan cara melakukan segala sesuatu yang menguntungkan bagi kehidupan dunia dan akhirat, menjauhkan diri dari perbuatan yang mencelakakan bagi kehidupan dunia dan akhirat. Dengan patokan ini, maka seluruh perbuatan manusia harus difungsikan untuk ibadah kepada Allah SwT.
Keadilan beraqidah dan berbuat merupakan wujud berlaku adil terhadap diri sendiri.
Sedang berlaku adil terhadap pihak lain, meliputi manusia, binatang, tetumbuhan dan makhluk Allah lainnya adalah dengan cara menempatkan mereka pada posisi yang sebenarnya sesuai dengan nalar, agama dan budaya yang berlaku di masyarakat.
b. Berbuat kebajikan (الإحســان )
Ihsan dalam konteks ayat di atas adalah bukan berbuat kebajikan kepada orang lain sebagai wujud balas jasa atau sebagai imbalan. Maksud ihsan di sini adalah berbuat kebajikan kepada orang lain betul-betul didasarkan atas suka rela tanpa motif apapun, termasuk motif imbalan atau balasan, dan yang dilakukannya itu tidak menuntut balasan apapun dan dari siapapun kecuali ikhlas karena Allah saja.
c. Memberi kepada kaum kerabat ( إيتاء ذي القربى )
Memberikan harta benda kepada kerabat. Kendati kewajiban ini sudah menyatu dalam keluarga bahwa setiap anggota keluarga diwajibkan saling membantu, tetapi ayat ini merasa perlu menyinggung hal itu karena kewajiban itu supaya menjadi akhlak. Maksudnya adalah supaya masing-masing anggota keluarga terjamin kebutuhan pisik-materialnya. Bila setiap keluarga sebagai unit terkecil sudah sejahtera maka masyarakat dalam sekala lebih besar akan menjadi masyarakat madani yang aman dan sentosa, sehat dan sejahtera.

2. Nahi munkar (وتنهون عن المنكر , mencegah dari kemungkaran), bentuyknya adalah
a. Menjauhi dari perbuatan keji (الفحشـاء )
Perbuatan keji adalah perbuatan buruk, jelek atau jahat yang melampui batas ukuran. Setiap orang melihatnya pasti merasa jijik dan muak.
b. Manjauhi dari perbuatan mungkar (المنكر )
Munkar lawan makruf. Makruf adalah segala yang dikenal oleh setiap orang dan setiap bangsa sebagai sesuatu yang baik dan bisa diterima. Sedang munkar adalah sestau yang sejak dahulu, sampai sekarang dan bahkan sampai hari akhir ditoleh oleh setiap orang. Karena itu, perbuatan munkar adalah perbuatan yang ditolak oleh agama dan masyarakat.
c. Menjauhi dari permusuhan (البغى )
Makna al-baghyu menurut bahasa adalah meminta. Sedang menurut istilah, merebut hak orang lain secara paksa sehingga menimbulkan permusuhan. Sikap orang yang berbuat al-baghyu biasanya arogan, merasa sok kuasa dan angkuh. Orang seperti itu adalah dhalim terhadap dirinya karena semua orang membenci dan memusuhinya, dan dhalim terhadap orang lain karena merugikan mereka.

Perbuatan fakhsya’ pasti mungkar, dan perbuatan baghyu pasti fakhsya’ dan mungkar. Kendati demikian, al-Qur’an tetap mempertahankan istilah-istilah itu untuk memudahkan pengelompokkan sehingga masyarakat mampu mengambil langkah-langkah pembasmiannya.


P e n u t u p

Marilah kita hidup suburkan amar makruf, yaitu mengimplementasikan keadilan, ihsan dan pemberian santunan kepada kerabat. Masyarakat kita amat sangat merindukan implementasi akhlak terpuji seperti itu. Sebaliknya, kita galakkan nahi mungkar dengan cara menjauhkan sejauh-jauhnya perbuatan-perbuatan fakhsya’, munkar dan baghyu dari diri kita dan dari masyarakat kita. Jangan sampai diri kita dan masyarakat terkontaminasi perbuatan-perbuatan terlarang itu. Masyarakat kita sudah terlalu jijik dan muak melihat akhlak tercela seperti itu. Insya Allah dengan cara-cara seperti itu, negeri ini akan segera bangkit membangun diri untuk bisa sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Semoga

Marilah kita simak firman Allah dalam surah Ali Imran 104:

ولتكن منكم أمة يدعون الى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر، وأولئك هم المفلحون.
Hendaklah kalian menjadi umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh pada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

أقول قولى هذا وأسـتغفر اللـه العظيم لي ولكم ...

Tidak ada komentar: